WELCOME TO JAIIANTII'S BLOG !

read please and give me ur comments !!!

Selasa, 20 Desember 2011

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Pengertian Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan factor-faktor produksi yang bertujuan menghasilkan barang.

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan encari keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha :
a. Menurut Pemilik modal
1.      BUMN
BUMN merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal sepenuhna milik pemerintah/Negara.
BUMN bertujuan turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia, yang mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman, serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual.

Terdapat empat bentuk BUMN,yaitu :

1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Sifat perjan adalah pelayanan masyarakat. Modal Perjan harus tercermin dalam APBN karena merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan sehingga hasil-hasil Perjan itu harus nampak dalam APBN



2.Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan seluruhnya  dimiliki Negara dan kekayaan Negara yang dipisahkan serta modal peusahaan tidak terbagi atas saham
  
3.Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Perseroan lebih profit oriented dan memenuhi kaidah perusahaan komersial murni.

4. Perusahaan Daerah (PD)

2.      BUMS
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang.
BUMS bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya, baik bagi pemilik dan pengelola maupun pihak yang berkepentingan terhadap badan usaha tersebut.

3.      Badan Usaha Campuran
Badan Usaha campuran merupakan badan usaha yang didirikan dan diusahakan pemerintah dan swsta secara brsama-sana.
                  Badan usaha ini bertujuan  mengefektifkan dan mengefesienkan pelaksanaan usaha sehingga diperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

b. Menurut Bentuk Hukum
1.      Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan merupakan badan usaha swsta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba dan bukan merupakan badan hukum.

Bentuk badan usaha perseorangan :
1.Perusahaan dagang
2.Perusahaan  jasa
3.Perusahaan Industri

Kebaikannya :
· Mudah dibentuk dan dibubarkan
· Bekerja dengan sederhana
· Pengelolaan sederhana
· Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Keburukannya :
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kemampuan manajemen terbatas
·         Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·         Modal terbatas

2.      FIRMA
FIRMA merupakan persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.

Kebaikannya :
·         Prosedure pendirian mudah
·         Modal lebih besar
·         Adanya Job description
·         Hasil keputusan menjadi lebih baik

Keburukannya :
·         Pimpinan bisa lebih dari Satu
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

3.      Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer/CV merupakan persekutuan satu atau beberapa orang pengusaha, dan seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal

Dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu :
1.      Sekutu Komanditer merupakan sekutu yang menanamkan modal.
2.      Sekutu Komplementer merupakan sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.

Kebaikannya :
·         Pendirian relative mudah
·         Modal lebih banyak
·         Kemampuan manajemen lebih baik

Keburukannya :
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin
·         Sukar untuk menarik kembali investasi

4.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.


Kebaikannya :
·         Kelangsungan hidup terjamin
·         Terbatasnya tanggung jawab
·         Saham dapat diperjual-belikan dengan relative mudah

Keburukannya :
·         Pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab
·         Biaya pembentukkan relative tinggi
·         Bidang usahanya sulit diubah

5.      Badan Usaha Swasta Asing
Badan uaha swsta asing yang ada di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 mengenai penanaman modal asing.



Sumber :
· Ahman,Eeng.2008.Membina Kompetensi Ekonomi.Jakarta: Grafindo media pratama
· Fotokopian yang telah dibagikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar