WELCOME TO JAIIANTII'S BLOG !

read please and give me ur comments !!!

Kamis, 07 April 2011

Tugas Akuntansi Keuangan Menengah 2A

1.  HUTANG OBLIGASI
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.
A. Tingkatan Nilai Rangking Obligasi
Obligasi memiliki nilai masing-masing yang diberikan oleh perusahaan atau lembaga khusus dengan menilai serta menganalisa tingkat kegagalan obligasi tersebut. Nilai yang ada berkisar antara A, B, C dan D di mana masing-masing nilai memiliki 3 sub nilai kecuali D, yaitu AAA, AA, A, BBB, BB, B, CCC, CC, C, D.
Nilai AAA adalah nilai yang tertinggi yang memberi keyakinan bahwa perusahaan penjual obligasi mampu dengan baik mengembalikan utang beserta bunga seperti yang dijanjikan. Sedangkan yang bernilai D menyatakan bahwa kemungkinan besar penerbit obligasi tidak akan mampu membayar hutang beserta bunganya.
Beberapa jenis obligasi :

Obligasi seri
Obligasi seri adalah obligasi yang terdiri atas beberapa seri dengan tanggal jatuh yang berbeda-beda. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengeluarkan obligasi yang nilai nominal seluruhnya berjumlah Rp 1.000.000.000,00. Obligasi tersebut terdiri atas 10 seri, masing-masing bernilai nominal total Rp 100.000.000,00. Mulai tahun ke-6, obligasi seri A sebesar Rp 100.000.000,00 akan jatuh tempo, disusul seri B pada tahun ke-7, dan demikian seterusnya sampai dengan tahun ke-15.
Obligasi Sinking Fund
Berbeda dengan obligasi seri, obligasi sinking fund memiliki tanggal jatuh yang sama. Dalam obligasi ini, perusahaan yang mengeluarkan obligasi disyaratkan untuk nenyisihkan sejumlah kekayaan perusahaan (disebut sinking fund) yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga pada saat jatuh obligasi, perusahaan akan memiliki kas yang cukup untuk melunasi obligasi tersebut.
Obligasi atas nama dan obligasi atas unjuk
Kebanyakan obligasi dibubuhi nama pemegangnya , artinya pada surat obligasi dicantumkan nama pemilik obligasi tersebut. Obligasi semacam itu disebut obligasi atas nama. Cara semacam ini dilakukan untuk mencegah kerugian pemegang, jika obligasi dicuri atau hilang. Apabila obligasi tidak diberi nama,maka pembayaran bunga dan pelunasan obligasi akan dibayarkan kepada orang yang menunjukan surat obligasi. Obligasi semacam itu disebut obligasi
atas unjuk.

Obligasi dengan jaminan dan obligasi tanpa jaminan
Obligasi dengan jaminan ialah obligasi yang dijamin dengan harta kekayaan perusahaan tertentu. Dengan adanya jaminan ini, pemegang obligasi tidak perlu khawatir akan pelunasan obligasi pada tanggal jatuhnya. Obligasi tanpa jaminan tidak secara eksplisit menyebutkan jaminan kekayaan tertentu. Dalam obligasi semacam ini, jaminannya adalah kemampuan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, obligasi tanpa jaminan hanya akan laku dijual jika
dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang kuat.


UTANG JANGKA PANJANG

Utang Wesel Jangka Panjang
Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan.
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanya pada waktu, dimana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
Utang wesel jangka panjang hamper sama dengan obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara implicit yang telah ditentukan. Wesel biasanya digunakan sebagai instrument utang oleh perusahaan kecil atau perusahaan yang tidak berbentuk perseroan. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimna yang akan dating (termasuk pokok dan bunga). Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel. Penentuan tingkat bunga yang tepat untuk penilaian utang wesel jangka panjang lebih sulit, terutama apabila tingkat bnga wesel yang ditetapkan tidak realistic. Apabila utang wesel mempunyai tingkat bunga wesel yang ditetapkan tidak realistic, pengelompokan berikut ini penting diperhatikan :
•Wesel dikeluarkan semata-mata untuk memperoleh kas.
• Wesel di keluarkan untuk kas dan memberikan hak istimewa kepada kreditur.
• Wesel dikeluarkan dengan penukaran non kas.

Hutang Hipotik
A.   Pengertian Hutang Hipotik

Hutang jangka panjang adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi perusahaan. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak tanggal pembuatan neraca, oleh karena itu hutang jangka panjang bisa berubah menjadi hutang jangka pendek, jika terhitung mulai tanggal neraca tertentu hutang tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak
bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,

B. Hak-hak Hipotik

Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

C. Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :
1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.
D. Hapusnya Hipotik
1. Karena hapusnya ikatan pokok
2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3. Karena penetapan oleh hakim
E. Azas Hipotik

Azas-azas Hipotik, antara lain :
1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.
F. Prosedur Pengadaan Hipotik
1) Harus ada perjanjian hutang piutang,
2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang
Uang muka dari perusahaan Afiliasi
Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company).
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang