WELCOME TO JAIIANTII'S BLOG !

read please and give me ur comments !!!

Jumat, 19 Oktober 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)



Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial merupakan suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sumber :
http:// wordpress.com

Kamis, 11 Oktober 2012

IFRS


Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia. 1970’an Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG) 1973 Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS) 2000 IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS). International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar pelaporan keuangan internasional yang menjadi rujukan atau sumber konvergensi bagi standar-standar akuntansi di Negara-negara di dunia yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada 1 April 2001. Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu :
1.      Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2.      Komisi Masyarakat Eropa (EC)
3.      Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC)
4.      Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id).
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi.
  • Pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya.
  • Ke-dua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca).
  • Ke-tiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan.
  • Ke-empat adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Sumber :
http:// wordpress.com

Minggu, 07 Oktober 2012

sarbanes oxley act dan basel II


Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron
BASEL II adalah sebuah pendekatan kerangka dalam manajemen risiko khususnya terhadap penilaian risiko bank dan aspek keuangan lain. Tujuan dari BASEL II adalah:
  1. Meyakinkan bahwa alokasi capital lebih sensitive terhadap risiko
  2. Memisahkan risiko operasional dari risiko kredit dan mengkuantifikasi keduaya
  3. Berusaha mensejajarkan kapital ekonomi dan peraturan secara lebih dekat untuk mengurangi ruang lingkup pengadilan peraturan
Basel II mempunyai tingkat kesulitan dan mensyaratkan suatu prakondisi yang cukup berat bagi dunia perbankan. Namun hal ini akan memberi manfaat bagi perbankan itu sendiri, yaitu penghematan modal untuk menutup resiko yang diambilnya. Selain itu, bagi perbankan yang telah menerapkan Basel II akan lebih mudah untuk diterima oleh pasar global karena Basel II itu sendiri merupakan standar yang diakui secara internasional.
BASEL II telah dikembangkan sehingga dapat menjadi acuan bagi perbankan maupun para praktisi mengenai bagaimana menjaga ketahanan modal dan praktik-praktik terbaik dalam menjaga risiko dengan konsep 3 pilar yaitu :
  1. Kebutuhan modal minimum
  2. Review dari supervisor
  3. Disiplin pasar.
Pilar I : Menjaga Kebutuhan Modal Minimum
  1. Risiko Kredit
Komite BASEL menggunakan pendekatan risiko tertimbang untuk menghitung kebutuhan modal. Meskipun demikian, risiko tertimbang harus disesuaikan berdasarkan rating yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat atau lembaga penilaian kredit seperti Standard & Poor’s atau Moody’s.
2.      Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kehilangan yang terjadi karena kondisi pasar seperti bunga, imbal hasil dan kurs mata uang.
3.      Risiko Operasi
Didefinisikan sebagai risiko yang dihasilkan dari kesalahan proses bisnis dalam perusahaan, manusia, dan kejadian-kejadian luar, termasuk risiko hukum. Pengecualian dari risiko ini adalah strategi dan risiko reputasi
Pilar pertama ini terfokus kepada persyaratan kuantitatif untuk dunia
Pilar II : Proses pengawasan
Pilar yang kedua berfokus kepada aspek kegiatan pengawasan yang dilakukan sebuah badan dewan pengawas nasional yang bertanggung jawab terhadap penilaian dari kualitas sistem manajemen risiko perbankan. Tugasnya antara lain :
  1. Melakukan monitoring terhadap kepatuhan terhadap persyaratan minimum, termasuk pengungkapannya
  2. Memberikan proses pengembangan dan teknik dalam manajemen risiko
  3. Meneragamkan kualitas penilaian risiko internal dan pencapaian kecukupan permodalan
  4. Mencegah dan mendeteksi ketika terjadi penurunan permodalan
Empat kunci utama dari sebuah bentuk pengawasan kepada perbankan yaitu :
  1. Bank wajib menilai keseluruhan kebutuhan permodalannya
  2. Supervisor menilai dan mengevaluasi penilaian permodalan
  3. Bank harus menjalankan aturan minimum rasio permodalan
  4. Pengawasan awal dari supervisor
Pilar III : Disiplin Pasar
Tujuan dari pilar III ini adalah untuk memastikan bahwa disiplin terhadap pasar menjadi pendukung terhadap pilar-pilar lainnya. Pengungkapan risiko data akan memberikan umpan balik mengenai informasi yang akan didapatkan di dalam institusi. Untuk hal itu, sudah menjadi kewajiban bagi semua bank untuk mengungkapkan kebijakan dan aturan  yang di setujui oleh direksi.
Persyaratan mengenai pengungkapan ini meliputi 4 hal utama antara lain :
  • Ruang lingkup
  • Struktur modal
  • Risiko potensial yang dapat terjadi
  • Kecukupan modal
Prisnsip-Prisnsip BASEL dan Hubungannya dengan IT adalah :
  • Perhatian terhadap Risiko Operasi
  • Internal audit requirement
  • Kebijakan manajemen, Proses dan Prosedur-prosedurnya
  • Risk Assesment
  • Risk and Loss Monitoring
  • Kebijakan, proses dan prosedur pengawasan
  • Kontiunitas Manajemen
  • Kerangka Penilaian Risiko
  • Penilaian Independen Abaikan peringatan
  • Pengungkapan
Sumber :