WELCOME TO JAIIANTII'S BLOG !

read please and give me ur comments !!!

Kamis, 03 November 2011

ANJAK PIUTANG


1.     PENGERTIAN
Factoring dalam bahasa indonesia ditejemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keutusan menteri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988, Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya  kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yag meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yag haya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan dibeikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. “ pernyataan ini ditegaskan dengan SK Menteri Keuangan nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa “ kegiatan anjak piutang dalam bentuk pembelian dan atau engalihan serta pengurusan piutang atau pengalihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.”
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi :
a.       Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
b.      Klien (client) adalah ihak yang menerima jasa najak piutang dan menjual barang dan atau jasa secara kredit kepada nasabah.
c.       Nasabah atau customer. Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan :
1.      Pihak factor utuk memberikan jasa berupa :
a.       Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien
b.      Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan
2.      Pihak klien untuk :
a.       Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor
b.      Memberikan balas jasa financial kepada factor

            2. SEJARAH
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit.
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern.
Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen

3.     Anjak Piutang saat ini di Indonesia
Untuk kawasan Asia Tenggara,anjak piutang pertama kali diperkenalkan di Singapura pada pertengahan tahun 70-an.Sejak saat itu,transaksi anjak piutang di Singapura mengalami perkembangan yang sangat pesat baik ditinjau dari jumlah perusahaan maupun turnover transaksinya.Sedangkan di Malaysia,kegiatan anjak piutang dimulai pada tahun 1988 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No 61 tahun 1988.Secara formal,pada awalnya perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum begitu popular.Namun,kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988,yaitu kegiatan Cheque Discounted atau Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar pasar.Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan sudah baku di antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61 Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayaan,yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Kegiatan anjak piutang di Indonesia berkembang baik sejak adanya Keputusan Presiden No. 61 dan Keputusan Meteri Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. peraturan ini terutama untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga keuangan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dan dibeikan oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan jasa anjak piutang.
4.     JENIS DAN MEKANISME
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut.
Jasa yang ditawarkan
atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.       Full Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan
b.      Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo ada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi  resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c.       Maturity Factoring
Anjak piutang jenis ini meberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi resiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberiaan uang muka atas pelunasan piutang.
Pembeliaan piutang ole factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan pada klien.
Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjualan yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagi klien.
Kewajiban klien pada factor hanyalah fee atas jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagiha yang diberikan oleh factor.
d.      Invoice disscounting
Anjak piutang jenis ini hanya membelikan jasa pembiayaan saja sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

Distribusi Risiko
Pada mekanisme penjualan tanpa adanya perusahaan anjak piutang, risiko tidak terbayarnya piutang milik klien sepenuhnya ditanggung oleh klien sendiri. Dengan adanya perusahaan anjak piutang, risiko tersebut tidak harus selalu secara penuh ditanggung oleh klien. Atas dasar distribusi risiko tidak terbayar nya piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.       With recourse factoring
Pada tahap awal factor meberikan uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut. Mekanisme ini akan dijelaskan dengan contoh berikut: PT. Maju Mapan adalah sebuah perusahaan yang meproduksi berbagia jenis mebel. Perusahaan ini bekerjasama dengan sebuah perusahaan jasa anjak piutang dengan nama PT. Multi Finance. Pada tanggal 1 januari 2005, PT. Maju Mapan mengadakan penjualan secara kredit kepada pelanggannya yang bernama bapak shaleh senilai Rp `1.000.000,00dengan tanggal jatuh tempo 1 maret 2005. PT. Maju Mapan menyerahkan piutang tersebut kepada PT. Multi Finance dan menerima uang muka atau pembiayaan sebesar 80% dari nilai faktur yaitu Rp 800.000
Kemungkinan 1. Pada tanggal 1 maret 2005 bapak Shaleh membayar utangnya sebesar Rp 1.000.000(ditambah bunga). Pelunasan tersebut sebagian menjadi hak factor (Rp 800.000) dan sebagian lagi menjadi hak klien (Rp 200.000).
Kemungkinan 2. Pada tanggal 1 maret 2005 bapak shaleh meninggal dan sama sekali tidak membayar utangnya. Hal ini berdampak bahwa PT. Maju mapan berkewajiban mengembalikan pembiayaan sebesar Rp 800.000 kepada factor. Dengan demikian, kerugian yang ditanggung PT. Maju Mapan (klien) adalah sebesar piutang atau Rp 1.000.000 karena piutangnya sepenuhnya tidak terbayar. Dipihak lain, PT. Multi Finance (factor) tidak menaggung rugi atau risiko yang ditanggung oleh factor adalah sebesar 0% dari nilai piutang. Dalam hal ini, risiko yang ditanggung klien adalah sebesar 100% dari nilai piutang.
b.      Without Recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau factur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembailkan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang tidak ditanggung seluruhnya oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diber uang muka oleh factor, sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada kliennya. Mekanisme akan dijelaskan dengan contoh berikut:
PT. Jaya Sakti adalah sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis tractor tangan. Perusahaan ini bekerja sama dengan perusahaan jasa anjak piutang dengan nama PT. Agung Finance. Pada tanggal 1 januari 2005, PT. jaya Sakti mengadakan penjualan secara kredit kepada pelanggannya yang bernama Bambang senilai Rp 1 juta, dengan tanggal jatuh tempo 1maret 2005. PT. Jaya Sakti menyerahkan piutang tersebut kepada PT. Agung Finance dan menerima uang muka atau pembiayaan sebesar 70% dari nilai faktur yaitu Rp 700 ribu
Kemungkinan 1 Pada tanggal 1 maret 2005 bambang membayar lunas utangnya sebesar Rp 1 juta (ditambah bunga). Pelunasan utang tersebut sebagian menjadi hak factor (Rp 700 ribu), dan sebagian lagi menjadi hak klien (Rp 300 ribu).
Kemungkinan 2 Apabila pada tanggal 1 maret 2005 bambang meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan apapun, maka PT. Jaya Sakti tidak berkewajiban mengembalikan pembiayaan sebesar Rp 700 ribu kepada factor. Dengan demikian, kerugian yang ditanggung oleh PT. Jaya Sakti (klien) adalah hanya sebesar piutangnya yang tidak dibiayai oleh factor. Piutang yang tidak dibiayai oleh factor adalah sebesar Rp 1 juta dikurang I dengan Rp 700 ribu atau sebesar Rp 300 ribu mengingat pihak factor telah membiayai sebesar Rp 700 ribu dan kemudian tidak memperoleh pelunasan piutang dari nasabah, maka kerugian yang ditanggung oleh factor adalah sebesar Rp 700 ribu. Secara proposional, factor menanggung risiko tidak terbayarnya piutang sebesar 70% dan pihak klien menanggung sebesar 30%.
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang di buat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapat dibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.      Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b.      Underclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam underclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah tetap harus melunasi hutangnya langsung kepada kliaen. Secara praktis, tipe underclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalan suatu wiayah negara yang sama dan juga dapat berloksi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalan proses anjak piutang tersebut, maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.      Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam suatu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut : klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan jasa/barang diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktu (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan ajak piutang dan klien akan mendapat pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembarayan kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
Factor/ perusahaan/ anjak piutang
Supplier/klien/penjual
Customer/debitur/ pembeli
 






Skem domestic factoring
Keterangan skema :
1.      Perjanjian
2.      Jual beli barang secar kredit
3.      Pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4.      Pembayaran (uang muka sejumlah X% dari nilai piutang)
5.      Penagihan
6.      Pelunasan (100%)
7.      Pelunasan piutang (100%-uang muka X%)


b.      International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah Negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup international, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tesebut : eksportir, imporir, export factor dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut: eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anjak piutang melakukan kerja sama dengan (import factor) di luar negeri, tempat Negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang di luar negeri melakukan serangkaian verifikasi terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, ekspostir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
            Wilayah Negara A                                                        Wilayah Negara B
Penjual/supplier/ klien/eksportir
Pembeli/customer/ debitor/importir
Import factor
Eksport factor










Keterangan:
1.       perjanjian anjak piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan pembeli
2.       jual beli secara kredit
3.       pengalihan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang
4.       pembayaran (uang muka x%)
5.       pelimpahan penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
6.       penagihan pada saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman
7.       pelunasan (100%)
8.       pelunasan (100%)
9.       pelunasan (100%-uang muka x%)

Tipe tagihan atau piutang
Transaksi jual beli secara kredit antara penjual dengan pmbieli menimbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli. Hak dan kewajiban dari penjual- pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa dan juga dalam betuk promes. a. Anjak piutang untuk tagihan biasa anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibat kan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor. b. Anjak piutang untuk promes Anjak putang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).

5.     STRUKTUR ORGANISASI
Atas dasar struktur organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua jasa tersebut.

A.    Perusahaan Anjak Piutang Kecil
struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaann. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
  1. analisis terhadap bonafiditas calon klien
  2. analisis terhadap konektibilitas piutang
  3. pembayaan pembiayaan kepada klien
  4. administrasi faktur dan bukti piutang
  5. administrasi hak dan kewajiban pihak terkait
  6. penagihan pitang
  7. pembayaraan kepada klien

bagian-bagian yang terdapat dari perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam penjelasan berikut :
dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit
Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.

Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

Departemen Penyesuaian adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.

Departemen Penagihan adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempoh

Departemen Rekening klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.

Departemen Legal adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan perusahaan.

B.Perusahaan Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian diatas,  perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat terkait. Berikut contoh sebagai berikut :
Board of directors terdiri:
1.administrasi division bagiannya legal debt, office debt, computer debt.
2.Finance division bagiaannya account debt, statistic debt, treasury debt.
3.Operation division bagiannya credit debt, underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division bagiannya marketing debt, relasion debt, research debt.

6. MANFAAT ANJAK PIUTANG
a.       Bagi klien
Manfaat yang diterima terdiri dari (1) manfaat karena jasa pembiayaan dan (2) manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan.
-          Jasa pembiayaan
            peningkatan pembiayaan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit ini sebenarnya sulit untuk dilkukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secar kredit. Penjualan secar kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapar dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagiahan listrik dan lain-lain.
Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without resource memungkinkan adanya pengalihan sebagai resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
-          Jasa Nonpembiayaan
Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yag diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secar langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi piutang penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

b.      Bagi factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah enerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-          Risiko tertagihnya
-          Jangka waktu
-          Rata-rata tingkat bunga perbankan
Service/charge. Fee ini dibayarkaan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan ang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari pitang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
c.       Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa :
1.      Kesempatan untuk melakukan pembelian secar kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2.      Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

7. Anjak Piutang dan Istilah Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang, yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Berikut ini akan kami kemukakan istilah – istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
  1. Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
  2. Kontrak adalah perjanjian anjak piutang / factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
  3. Nilai pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase, misal 80% ).
  4. Retention / contigencie reserve adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar 20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer diterima efektif oleh factor.

8.     Usaha Usaha yang Cocok menggunakan Jasa Anjak Piutang
Masih menurut INW Wisnugupta, bahwa transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi sebagai berikut:
1.      Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru ( belum dikenal). Factor dapat berperan sebagai pusat informasi dan biasanya factor memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan mengambil alih peran dimaksud.
2.      Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya credit department dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, client dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa, fungsi credit department diambil alih oleh factor.
3.      Biaya untuk membentuk credit department bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi credit departmernt kepada factor.
4.      Anjak Piutang adalah transaksi self – liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi baki berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini ( open account basis ) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasakan mengikat.
5.      Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu – waktu diperlukan ( stand ny facility ) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembeliaan barang dalam jumlah besar dengan discount menarik. Dengan memperoleh Advanced payment, client dapat memanfaatkan discount dimaksud.

Berdasarkan uraian di atas, kiranya anajak piutang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan, sebagai pengganti kredit perbankan, terutama bagi industri kecil dan menengah yang saat ini banyak banyak mengalami kendala, lebih – lebih di saat krisis moneter tengah melanda indonesia. Dengan demikian, anjak piutang diharapkan dapat membantu proses modernisasi perekonomian bangsa.

9.  PERATURAN – PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGATUR KEGIATAN ANJAK PIUTANG
1. Peraturan Peraturan Mengenai Anjak Piutang
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya  diatur dengan Surat Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Adapun peraturan – peraturan yang dimaksud dapat kami kemukakan sebagai berikut:
A.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 dikenal dengan paket deregulasi Desember 1988, yang memperkenalkan Industri Multi Finance di Indonesia, di mana pada waktu itu jasa pembiayaan yang baru dikenal oleh masyarakat adalah Leasing ( Sewa Guna Usaha) saja. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak hanya berupa kegiatan leasing saja melainkan bertambah menjadi:
1.      Factoring (Anjak Piutang)
2.      Leasing (Sewa Guna Usaha)
3.      Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.      Credit Card (Kartu Kredit)
5.      Venture Capital (Modal Ventura)
6.      Security House (Perdagangan Surat Berharga)
Keputusan Presiden ini memberikan kemudahan kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan statusnya menjadi perusahaan multi finance (perusahaan pembiayaan) dan/ atau kemudahan mendirikan perusahaan baru yang bergerak di lembaga pembiayaan serta merupakan pembaruan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 tanggal 26 Oktober 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam keputusan tersebut menerangkan bahwa aktivitas pembiayaan terdiri dari:
1.      leasing (Sewa Guna Usaha)
2.      Factoring (Anjak Piutang)
3.      Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.      Credit Card (Kartu Kredit)
5.      Venture Capital (Modal Ventura)
6.      Reksa Modal
7.      Security House (Perdagangan Surat Berharga)
Perbedaaan yang mencolok antara kedua keputusan Presiden ini adalah dikeluarkannya kegiatan Reksa Modal dari kegiatan Perusahaan Pembiayaan dan batas kepemilikan saham oleh badan usaha asing.

B.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, adalah sebagai berikut:
1.      Definisi Pembiayaan
Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan dalam bentuk:
1)      Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
2)      Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
2.      Pembatasan
a.       Lembaga pembiayaan dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan pembiayaan.
b.      Perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan terbatas dan/atau koperasi, di mana saham perusahaan pembiayaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan)

C.     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1256/KMK.000/1989 tanggal 8 November 1989 tentang Perubahan Ketentuan mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
D.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989.
            Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, antara lain adalah:
1.      Mengubah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan usaha, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan baru maupun yang sudah mendapatkan izin usaha, menjadi sebagai berikut:
a.       Perusahaan Swasta Nasional Rp 10.000.000.000,-
b.      Perusahaan Patungan Rp 25.000.000.000,-
c.       Koperasi Rp 5.000.000.000,-
Bagi pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada perusahaan pembiayaan tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menyesuaikan kewajiban permodalannya selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
E.     Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 607/KMK.017/1955 & Nomor 28/9/KEP/GBI Tanggal 19 Desember 1995 tentang Pelaksanaan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Oleh Bank Indonesia.
Surat keputusan bersama ini bertujuan untuk melibatkan Bank Indonesia untuk ikut melakukan pengawasan perusahaan pembiayaan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang sebelumnya Bank Indonesia tidak ikut melakukan pengawasan. Adapun ruang lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada perusahaan pembiayaan meliputi:
1.      Pemeriksaan dan pengawasan terhadap penarikan pinjaman luar negeri.
2.      Penyaluran pinjaman yang bersumber dari kredit perbankan.
3.      Penerbitan surat sanggup bayar.
4.      Kualitas aktiva produktif.
5.      Kebenaran dan kelengkapan laporan.
F.      Surat Edaran Direktorat Jendral Lembaga Keuangan Department Keuangan Republik Indonesia Nomor SE 1087/LK/1996 Tanggal 27 Februari 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Sanksi bagi Perusahaan Pembiayaan.
Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kewajiban sistem pelaporan perusahaan pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indoneisa No.606/KMK.017/1995 Tanggal 19 Desember 1995 tentang Ketentuan Pinjaman yang diterima, penyertaan dan pelaporan Perusahaan Pembiayaan. Adapun laporan – laporan yang disampaikan wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia.
G.    Keputusan Mnteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 292/KMK.04/1996 Tanggal 18 April 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No.642/KMK.04/1995 tentang nilai Lain sebagai Dasar pengenaan Pajak.
H.    Surat Direktorat Jenderal Pajak Departement Keuangan Republik Indonesia Nomor S-78/PJ-311/1996 Tanggal 19 April 1996 tentang Pembebasan Pph Pasal 23 atas Penghasilan yang Diperoleh Perusahaan Anjak Piutang.
I.       Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Departement Keuangan Republik Indonesia NO.SE-06/PJ-53/1997 Tanggal 18 Maret 1997 tentang Perlakuan PPN atas Jasa Anjak Piutang.
J.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998 tentang penghapusan Piutang Tak Tertagih yang boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
K.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Departement Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-19/PJ-42/1998 Tanggal 10 Juli 1998 tentang Pelaksanaan Piutang Tak Tertagih yang boleh Dikurangi Sebagai Biaya.
L.     Surat Direktur Peraturan Perpajakan No.S-11/PJ.312/1999 Tanggal 26 tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih Bagi Industri Multi Finance.
M.   Peraturan Bank Indonesia No.1/9/PBI/1999 Tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank.
N.    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 Tanggal 27 Oktober tentang Perusahaan Pembiayaan
Dalam keputusan menteri keuangan  No. 1251/KMK.013/1998 sehingga mempertegas aspek-aspek selama ini kurang diatur seperti pembukaan kantor cabang, merger, akuisisi serta konsolidasi, aspek permodalan, pencabutan izin usaha. Selain itu keputusan ini membatalkan dan menyatakan tidak berlakunya lagi.
a)      Keputusan menteri keuangan No. 606/KMK.017/1995 Tanggal 19 dersember 1995;
b)      Keputusan menteri keuangan No. 609/KMK.017/1995 Tanggal 21 Desember 1995
c)      Keputusan menteri keuangan No. 446/KMK.017/1995 Tanggal 29 September 1998.

Adapun pokok-pokok isi surat keputusan menteri keuangan ini dapat kami kemukakan sebagai berikut:
  1. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah damn yang bersifaf  konvensional.
  2. Perusahaan pembiayaan dapat didirikan dan dimiliki oleh:
    1. Warga Negara Indonesia dan/atau badan hokum Indonesia;
    2. Badan usaha asing dan warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (usaha patungan).
  3. Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
  4. Modal disetor atau simpanan pokok dan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai berikut:
    1. Perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepulauh milyar rupiah);
    2. Perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah);
    3. Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
  5. bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal; pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan 6yang telah dilakukan.
  6. Modal sendiri yang berbentuk badan hukum Perseroan terbatas merupakan dari modal disetor, agio saham, cadangan, dan saldo laba dikurangi dengan penyertaan.
  7. Modal sendiri untuk yang berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi dengan penyertaan.
  8. Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan:
a.       Tidak tercatat sebagai debitur kredit macet disektor perbankan;
b.      Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perbankan;
c.       Tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan;
d.      Setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman;
e.       Salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional dibidfang persahaan Pembiayaanatau Perbankan sekurang-kurangnya 2 tahun; dan
f.       Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  1. Setiap perusahaan anggaran dasar,pemegang sahm, direksi dan dewan komisarin atau pengurus dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 hari setelah perusahaan dilaksanakan
  2. Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.
  3. Untuk dapat membuka Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan harus mempunyai persyaratan:
a.       Rencana pembukaan Kantor Cabang wajib dicantumkan dalam rencana kerja perusahaan  Pembiayaan yang telah disahkan dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b.      Perusahaan Pembiayaan memperoleh laba berdasarkan:
1.      Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;dan
2.      Laporan keuangan bulanan terakhir.
  1. Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negri. Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapakn setinggi-tingginya sebesar 15 kali jumlah modal sendiri(net worth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.
  2. Jumlah pinjaman luar negeri ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 kali jumlah modal sendiri (net worth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.
  3. Modal sendiri (net worth) bagi persahaan yang berbentuk hukum:
a.       Perseroan Terbatas terdiri dari modal disetor ditambah dengan modal ditahan, laba tahun berjalan, cadangan umum yang belum di gunakan, agio saham dan pinjaman subordinasi yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir;
b.      Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dana sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan serta kerugian yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir.
  1. Pinjaman subordinasi merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan dengan syarat:
a.       Minimum berjangka waktu 5 tahun;
b.      Dal;am hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
c.       Dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan dan emberi pinjaman.
  1. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari modal disetor.
  2. Setiap pinjaman subordinasi yang diterimas oleh Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada menteriselambat-lambatnya 10 hari setelah pinjaman diterima.
  3. Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan resstruturisasi utang usaha mempunyai ekuitas negatif, pemegang saham wajib menambah modal sekurang-kurangnya sebesar-besarnya disetor minimum.
  4. Perusahaan Pembiayan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di setor keuangan.
  5. Penyertaan modal pada setiap perusahan tidak boleh melebihi 25% dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
  6. Jumlah seluruh penyertaan modal perusahaan pembiayaan tidak boleh melebihi 40% dari jumlah modal sendiri Perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
  7. Perusahaan Pembiayaan dilarang:
a.       Menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu;
b.      Menerbitkan Surat Sanggup Bayar, kecuali sebagai jaminan atas utang sebagai bank yang menjadi krediturnya;
c.       Memberikan jaminan daslam segala bentuknya kepada pihak lain.
  1. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) yang dibuat dan di keluarkan oleh Perusahaan Permbiayaan tidak dapat dialihkan dan wajib dicantumkam kata-kata “tidak dapat dialihkan (non-negotible)”.
  2. Perubahan Nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 hari setelah perubahan nama dilaksanakan wajib dilampiri perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instalasi berwenang serta NPWP.
  3. Pemindahan alamat kantor pusat atau kantor cabang Perusahaan Pembiayaan wajib di laporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti penguasaan gedung kantor.
  4. Perusahaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada bank Indonesia:
a.       Laporan Keuangan Bulanan;
b.      Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;]
c.       Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
  1. Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca sdan perhitungan laba rugi singkat sekurang-kurangnya dalam 1 surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, selambat-lambatnya setelah tahun buku berakhir.
  2. Pembinaan dan pengawasan Perusdahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.
  3. Pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia.
  4. Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri dalam hal Perusahaan Pembiayaan :
a.       Bubar;
b.      Dikenakan sanksi;
c.       Tidal lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan;
d.      Melakukan Merger atau Kosolidasi.
  1. Perusahaan Pembiayaan bubar karena:
a.       Keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b.      Jangka waktu berdirinya Perusahaan pembiayaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
c.       Penetapan pengadilan;
d.      Keputusan Pemerintah.
  1. Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau keputusan pemerintah,. Likuidator atau pernyelesai wajib melaporkan penertapan atau keputusan tersebut kepada merteri selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan dan keterangan yang menyatakan bahwa penetapan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

O. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tanggal23 April 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2002 Tentang perusahaan Pembiayaan:
Adapun pokok-pokok isi surat keputusan menteri keuangan ini dapat kami kemukakan sebagai berikut:
  1. Mengubah ketentuan tentang kegiatan anjak piutang dari semula menyatakan: “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari trsansaksi perfdagangan dalam atau ;luar negeri, penatausahaan dan penagihan piutang perusahaan penjual piutang” menjadi “ kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dan atau luar negeri”.
  2. Mengubah ketentuan tentang permohonan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan pembiayaan.
  3. Mengubah ketentuan modal disetor, sehingga menjadi:
v  Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),.
v  Koperasi sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
  1. Restrukturisasi utang usaha perusahaan pembiayaan tidak hanya dapat dilakukan melalui Stuan Tugas Prakarsa Usaha (Jakarta Initiative Task Force) tetapi dapat juga melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 10 Hari sejak perjanjian restrukturisasi di tandatangani.
  2. Mempertegas Pemberlakuan Ketentuan :
v  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa Nilai Tukar.
v  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perlkoperasian.
v  Undang-undang Nomor 156 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Perusahaan Pembiayaan beserta sanksinya.

P.   Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 185/KMK.06/2002            tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan:
Dengan adanya keputusan Menteri Keuangan ini maka untuk sementara waktu pemerintah tidak mengeluarkan izin usaha baru bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan uraian dan rincian mengenai peraturan pemeritah yang mengatur keberadaan perusahaan pembiayaan anjak piutang dei Indonesia, terlihat jelas bahwa industri ini belum menmpunyai landasan hukum yang kokoh layaknya industri perbankan maupun asuransi. Dalam rangka untuk memberikan kepastian usaha dan meningkatkan dasa saing pada era perdagangan bebas, sudah sepantasnya industri anjak piutang dan/atau industri pembiayaan dilindungi dengan Undang-undang Usaha Jasa Pembiayaan serta diberikan alternative baru sumber pendanaan selain kredit perbankan serta insentif khusun bagi perusahaan anjak piutang dan/atau perusahaan pembiayaan yang khusus melayani usaha kecil.
            Selain ketentuan-kertentuan pemerintah yang mengatur keberadaan industri anjak piutang yang telah kami sebutkan diatas, berikut ini akan kami kemukan pula mengenai aspek hukum/yuridis dari anjak piutang dalam tata hukum Indonesia seperti yang dikemukakan oleh Gatot Wardoyo. Seperti yang telah kita ketahui anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya merupakan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli tagihan tersebut. Namun, pengertian piutang dalam hal ini harus diketahui secara pasti , agar tidak menimbulkan salah tafsir dalam pembahasan segi yuridisnya. Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 jenis: yaitu piutang yang berasal dari treansaksi dagang dan berasal dari fasilitas pinjaman/kredit (didudukan dalam perjanjian kredit). Bila diadakan perbandingan antara kedua jenis piutang tersebut, maka akan terlihat jelas unsur-unsur sebagai berikut:

1.   Piutang Dagang:
a)      Jangka pendek, sebab seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
b)      Umumnya berasal dari trasaksi jual beli barang/jasa.
c)      Jaminan kebendaanb kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan kepada masalah hubungan dagang. Kalau memeng ada jaminan relative kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.

2.   Piutang dalam perkreditan:
a)      Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk diperpanjang.
b)      Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c)      Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil/kebendaan dan pasti.
d)     Dalam hubungan yang lebih formal antar pihak misalnya adanya jaminan yang diikat secara yuridis disertai adanya pemberian hak preferensi kepada kreditur.

Dalam kegiatan anjak piutang yang berlaku di Indonesia, yang dimaksud piutang adalahpiutang yang timbul dari transaksi dagang seperti yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 8. Keputusan Presiden RI no. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Metri Keuangan no.1251/KMK.131/1988 yang kemudian dipertegas dengan pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan no. 172/KMK/2002.
Objek dari kegiatan anjak piutang adalah piutang yang berasal dari transaksi dagang. Penyerahan piutang atas bawa cukup dilakukan secara fisik dari surat bukti piutang kepada pihak factor oleh  pihak penjual/klien.
Dengan penyerahan tersebut pihak factor sudah dapat dikatakan sebagai pemilik sah atas piutang tersebut dan dilindungi pula oleh pasal 529 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan bahwa kedudukan seseorang yang menguasai, mempertahankan, dan menikmati suatu kebendaan bergerak adalah sebagai pemilik. Maka dapat dikatakan siapa pun yang membawa piutang tersebut adalah pemiliknya, dalam hal ini adalah factor.
Penyerahan piutang atas unjuk (order) harus dilakukan dengan endosemen, yaitu dengan cara membuat suatu keterangan mengenai pengalihan piutang tersebut di halaman belakang dari surat piutang tersebut, dari pihak penjual/klien kepada factor  dan harus ditandatangani oleh pihak penjual/klien sehingga factor disebut geendoserde dan pihak penjual/ klien disebut endosan.
Penyerahan piutang yang dibuat dengan bentuk atas nama penjual/klien, harus dilakukan dengan cara cessie, yaitu suatu cara pengalihan piutang dengan membuat akta otentik (dibuat oleh notaris sebagai pejabat khusus), atau di bawah tangan (dibuat cukup oleh para pihak) sehingga pihak penjual /klien menjadi cedent dan pihak factor menjadi cessionaris.

Bila diadakan perbandingan antara endosemen dan penyerahan fisik atas surat piutang di satu pihak, terlihat bahwa piutang yang dibuat op naam ( atas nama penjual/klien) memerlukan keterlibatan pembeli atau customer, yaitu minimal pemberitahuan padanya. Tetapi akan lebih kuat bagi factor bila pembeli atau customer dapat memberikan persetujuan tertulis. Tentunya akan lebih baik lagi jika perjanjian anjak piutang dibuat segitiga antara factor, penjual/klien, dan pembeli/ customer.
Untuk itu hal-hal di bawah ini perlu diperhatikan oleh factor dalam membuat perjanjian anjak piutang menurut tata hukum Indonesia, yaitu :
1.      Ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, yaitu yang mengatur syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
2.      Pasal 1534 KUH Perdata yang pada pokoknya menyatakan penjual/klien bertanggung jawab akan piutang yang dijualnya tersebut, yaitu harus benar-benar ada pada waktu diserahkan. Meskipun perjanjian ini  tidak disertai adanya jaminan dari pihak penjual/klien (recourse and without recourse factoring). Hal ini kiranya sangat logis karena menyangkut objek dari suatu perjanjian dan tentunya pihak factor juga tidak akan gegabah dalam menganalisis piutang tersebut. Namun, bila dikaji secara yuridis, tanggung jawab pihak penjual/klien harus diberikan legalitasnya, karena Indonesia bukan penganut system hukum kebiasaan.
3.      Pasal 1535 KUH Perdata, pada pokoknya menyatakan penjual/klien tidak bertanggung jawab tentang kemampuan pembayar dari pihak pembeli/customer, kecuali penjual/klien meningkatkan diri untuk memberikan jaminan atas kemampuan membayar pihak pembeli/customer, tetapi dengan batas sebesar harga penjualan piutang yang telah diterimanya. Pasal ini sebenarnya memberikan pembatasan yang tegas mengenai tanggung jawab pihak penjual/klien yang menurut pasal 1534 tampak tidak tegas.
4.      Pasal 1536 KUH Perdata lebih merinci lagi tentang tanggung jawab penjual/klien tersebut, yaitu dalam hal penjual/klien menjamin kemampuan membayar pihak pembeli/customer. Namun, dibatasi hanya untuk waktu sekarang, buakn untuk waktu kemudian hari, kecuali penjual/klien mengikatkan diri untuk waktu yang akan datang juga. Hal ini tentu saja mempengaruhi harga jual piutang tersebut.
5.      Perlu juga diperjanjikan mengenai biaya yang timbul,sebab menurut 1466 ayat 1 KUHP perdata,biaya akta jual beli di pikul oleh pembeli,dalam halini factor, kecualidiperjanjikan lain.

DAFTAR PUSTAKA
3.      Triandaru Sigit & Budisantoso Totok.2006.Bank dan Lembaga Keuangan,Yogyakarta : Salemba Empat

2 komentar:

  1. KABAR BAIK!!

    Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

    Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

    Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

    Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

    Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!

    Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

    Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

    Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

    Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

    Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

    BalasHapus