Apa
Itu GCG?
Good Corporate
Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan
perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan
pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi
GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan
diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu
berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan usaha
dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan
dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti
ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam
rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Siapa Yang Harus
Menguasai GCG?
Beberapa jabatan
berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance,
diantaranya :
- Dewan Komisaris,
- Direksi,
- Corporate Secretary,
- Komite Audit,
- Komite GCG,
- Bagian Legal dan Compliance,
- Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
- Dana Pensiun,
- Yayasan/Koperasi,
- Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Sumber :
http://diaryintan.wordpress.com/
http://pratamaindomitra.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar