Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu terdiri dari delapan prinsip. Prinsip ini yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, diantaranya adalah :
1.
Tanggung jawab
profesi : seorang akuntan harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatannya secara
profesional
2.
Kepentingan
publik : seorang akuntan harus memberikan service atau pelayanan kepada publik,
serta tetap menjaga kepercayaan publik. publik
yang dimaksud dalam profesi akuntan yaitu klien, pemberi kredit,
pemerintah, kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak
lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib
3.
Integritas :
akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
: seorang akuntan harus adil, tidak boleh memihak kepada perorangan karena
alasan x, jadi harus sesuai dg kejadian yang sebenarnya
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional : seorang akuntan dituntut harus melakukan setiap
kegiatannya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta
bertanggungjawab atas tindakannya
6.
Kerahasiaan
: seorang akuntan tidak boleh seenaknya memberikan informasi kepada pihak lain,
kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk
mengetahuinya
7.
Perilaku profesional
: seorang akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang
baik, tidak berperilaku yang bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan
yang berlaku
8.
Standar teknis
: seorang akuntan dalam menjalankan setiap tindakan harus berpedoman dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan, maksudnya
tindakan seorang akuntan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa
itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar