Sarbanes-Oxley (Sarbanes-Oxley
Act of 2002, Public Company
Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau kadang
disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat
yang ditetapkan pada 30 Juli 2002
sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di
antaranya melibatkan Enron
BASEL II adalah sebuah pendekatan kerangka dalam
manajemen risiko khususnya terhadap penilaian risiko bank dan aspek keuangan
lain. Tujuan dari BASEL II adalah:
- Meyakinkan bahwa alokasi capital lebih sensitive terhadap risiko
- Memisahkan risiko operasional dari risiko kredit dan mengkuantifikasi keduaya
- Berusaha mensejajarkan kapital ekonomi dan peraturan secara lebih dekat untuk mengurangi ruang lingkup pengadilan peraturan
Basel II mempunyai tingkat kesulitan dan mensyaratkan
suatu prakondisi yang cukup berat bagi dunia perbankan. Namun hal ini akan
memberi manfaat bagi perbankan itu sendiri, yaitu penghematan modal untuk
menutup resiko yang diambilnya. Selain itu, bagi perbankan yang telah
menerapkan Basel II akan lebih mudah untuk diterima oleh pasar global karena
Basel II itu sendiri merupakan standar yang diakui secara internasional.
BASEL II telah dikembangkan sehingga dapat menjadi
acuan bagi perbankan maupun para praktisi mengenai bagaimana menjaga ketahanan
modal dan praktik-praktik terbaik dalam menjaga risiko dengan konsep 3 pilar
yaitu :
- Kebutuhan modal minimum
- Review dari supervisor
- Disiplin pasar.
Pilar I : Menjaga Kebutuhan Modal Minimum
- Risiko Kredit
Komite BASEL menggunakan pendekatan risiko tertimbang
untuk menghitung kebutuhan modal. Meskipun demikian, risiko tertimbang harus
disesuaikan berdasarkan rating yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat atau
lembaga penilaian kredit seperti Standard & Poor’s atau Moody’s.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kehilangan yang terjadi
karena kondisi pasar seperti bunga, imbal hasil dan kurs mata uang.
3. Risiko Operasi
Didefinisikan sebagai risiko yang dihasilkan dari
kesalahan proses bisnis dalam perusahaan, manusia, dan kejadian-kejadian luar,
termasuk risiko hukum. Pengecualian dari risiko ini adalah strategi dan risiko
reputasi
Pilar pertama ini terfokus kepada persyaratan kuantitatif
untuk dunia
Pilar II : Proses pengawasan
Pilar yang kedua berfokus kepada aspek kegiatan
pengawasan yang dilakukan sebuah badan dewan pengawas nasional yang bertanggung
jawab terhadap penilaian dari kualitas sistem manajemen risiko perbankan.
Tugasnya antara lain :
- Melakukan monitoring terhadap kepatuhan terhadap persyaratan minimum, termasuk pengungkapannya
- Memberikan proses pengembangan dan teknik dalam manajemen risiko
- Meneragamkan kualitas penilaian risiko internal dan pencapaian kecukupan permodalan
- Mencegah dan mendeteksi ketika terjadi penurunan permodalan
Empat kunci utama dari sebuah bentuk pengawasan kepada
perbankan yaitu :
- Bank wajib menilai keseluruhan kebutuhan permodalannya
- Supervisor menilai dan mengevaluasi penilaian permodalan
- Bank harus menjalankan aturan minimum rasio permodalan
- Pengawasan awal dari supervisor
Pilar III : Disiplin Pasar
Tujuan dari pilar III ini adalah untuk memastikan
bahwa disiplin terhadap pasar menjadi pendukung terhadap pilar-pilar lainnya.
Pengungkapan risiko data akan memberikan umpan balik mengenai informasi yang
akan didapatkan di dalam institusi. Untuk hal itu, sudah menjadi kewajiban bagi
semua bank untuk mengungkapkan kebijakan dan aturan yang di setujui oleh
direksi.
Persyaratan mengenai pengungkapan ini meliputi 4 hal
utama antara lain :
- Ruang lingkup
- Struktur modal
- Risiko potensial yang dapat terjadi
- Kecukupan modal
Prisnsip-Prisnsip BASEL dan Hubungannya dengan IT
adalah :
- Perhatian terhadap Risiko Operasi
- Internal audit requirement
- Kebijakan manajemen, Proses dan Prosedur-prosedurnya
- Risk Assesment
- Risk and Loss Monitoring
- Kebijakan, proses dan prosedur pengawasan
- Kontiunitas Manajemen
- Kerangka Penilaian Risiko
- Penilaian Independen Abaikan peringatan
- Pengungkapan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar