Corporate
Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab
sosial merupakan suatu tindakan atau
konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut)
sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana
perusahaan itu berada.
Definisi
CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah
komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi
terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas
hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada
posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan
pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren
tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR sudah mulai
bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan
CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1) Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b)
Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sumber
:
http://
wordpress.com