Selasa, 09 Juli 2013
Senin, 19 November 2012
KAP BIG 8 hingga menjadi KAP BIG 4
Big 8
Perusahaan yang disebut Big 8
untuk sebagian besar abad ke-20, yang mencerminkan dominasi internasional dari
delapan perusahaan akuntansi terbesar:
1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Co
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (sampai tahun 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Inggris)
5. Deloitte Haskins & Sells (hingga tahun 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte Plender Griffiths di Inggris)
6. Gambut Marwick Mitchell , kemudian Gambut Marwick
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross
1. Arthur Andersen
2. Arthur Young & Co
3. Coopers & Lybrand
4. Ernst & Whinney (sampai tahun 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Inggris)
5. Deloitte Haskins & Sells (hingga tahun 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte Plender Griffiths di Inggris)
6. Gambut Marwick Mitchell , kemudian Gambut Marwick
7. Price Waterhouse
8. Touche Ross
Big 6 (1989-1998)
Persaingan
antara perusahaan-perusahaan akuntansi publik ditingkatkan dan Big 8 berubah
menjadi the Big 6 tahun 1989 pada saat Ernst & Whinney bergabung dengan
Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins
& Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di
bulan Agustus .
Big 5 (1998-2001)
The
Big 6 menjadi 5 besar pada bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung
dengan Coopers & Lybrand untuk membentuk Price water house Coopers .
KAP di Indonesia
Di Indonesia , ada empat auditor besar, semua adalah afiliasi dari The Big Four:
1. KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – afiliasi dari Ernst & Young
2. KAP Osman Bing Satrio – Deloitte Touche Tohmatsu (DTT) [12]
3. KAP Sidharta, Widjaja – afiliasi dari KPMG
4. KAP Haryanto Sahari & Rekan – afiliasi dari PwC
Di Indonesia , ada empat auditor besar, semua adalah afiliasi dari The Big Four:
1. KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – afiliasi dari Ernst & Young
2. KAP Osman Bing Satrio – Deloitte Touche Tohmatsu (DTT) [12]
3. KAP Sidharta, Widjaja – afiliasi dari KPMG
4. KAP Haryanto Sahari & Rekan – afiliasi dari PwC
Prinsip etika akuntan
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu terdiri dari delapan prinsip. Prinsip ini yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, diantaranya adalah :
1.
Tanggung jawab
profesi : seorang akuntan harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatannya secara
profesional
2.
Kepentingan
publik : seorang akuntan harus memberikan service atau pelayanan kepada publik,
serta tetap menjaga kepercayaan publik. publik
yang dimaksud dalam profesi akuntan yaitu klien, pemberi kredit,
pemerintah, kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak
lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib
3.
Integritas :
akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
: seorang akuntan harus adil, tidak boleh memihak kepada perorangan karena
alasan x, jadi harus sesuai dg kejadian yang sebenarnya
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional : seorang akuntan dituntut harus melakukan setiap
kegiatannya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan serta
bertanggungjawab atas tindakannya
6.
Kerahasiaan
: seorang akuntan tidak boleh seenaknya memberikan informasi kepada pihak lain,
kecuali memberikan informasi kepada orang yang mempunyai hak untuk
mengetahuinya
7.
Perilaku profesional
: seorang akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang
baik, tidak berperilaku yang bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan
yang berlaku
8.
Standar teknis
: seorang akuntan dalam menjalankan setiap tindakan harus berpedoman dan
mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan, maksudnya
tindakan seorang akuntan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa
itu
Minggu, 04 November 2012
Pelaksanaan GCG pada Bank Century dan Danamon
Tugas kelompok
Pelaksanaan
GCG pada PT Bank Mutiara Tbk tahun 2011
Dengan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30
januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum,
peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang
perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good
Corporate Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best
practices lainnya pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan
berlandaskan pada 5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy),
Akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen
(Independency) serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1. Keterbukaan Informasi ( Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah satu Bank yang penerapan pelaksanaan Good
Corporate Governance yang selalu berusaha untuk memberikan informasi yang jelas
terkait dengan kegiatan usahanya dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan
publik, meningkatkan kinerja dan memaksimalkan nilai tambah
shareholder(maximizing shareholder value) dan menjamin terwujudnya sistem
perbankan yang sehat secara umum agar nasabah mendapat nilai (value) yang lebih
dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2. Akuntabilitas (accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban
yang jelas dari seluruh bagian didalam perusahaan, sehingga terdapat pemisahan
antara wewenang dan kewajiban, antara komisaris direksi dan pemegang saham. Dan
tidak adanya hubungan keluarga antara komisaris direksi dan bagian keuangan
lainnya
3. Tanggung jawab ( Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah dilakukan untuk membangun, menerapkan,
memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka sebagai tanggung jawab stake holder
dalam melaksanakan aktifitas tersebut PT Bank Mutiara Tbk selalu berpedoman dan
mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Independen ( Indepedency)
PT Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan usahanya maka
kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa adanya benturan atau
gangguan dari pihak alin serta PT Bank Mutiara Tbk dapat melindungi keamanan
bagi semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan kegiatan usahanya.
5.
Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Dalam mencapai kesetaraan dan kewajaran didalam kegiatan pelaksanaan usaha PT
Bank Mutiara Tbk berpegang pada prinsip professionalism seperti berikut :
kehati-hatian, wajar, adil, disiplin, kompeten (handal), dedikasi dan gigih
dalam memenuhi kebutuhan para stake holder.
v Self Assessment Bank Mutiara
Score self assessment 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010
2011
3,53 2,425 2,350 2,250
Pelaksanaan
GCG pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia tahun 2011
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Century
dan Bank Danamon Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparancy)
Pada Bank Danamon Indonesia, untuk kegiatan usahanya selalu memberikan
informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usaha maupun produk yang
ditawarkanya, sehingga mengharapkan nilai stake holder yang lebih baik dalam
melakukan bisnisnya.
2. Akuntabilitas (Accountabilty)
Bank Danamon Indonesia. Memiliki struktur, system dan penaggung jawab yang
jelas dari seluruh bagian dalam perusahaan. Sehingga adanya pemisahan antara
wewenang dan kewajiaban antara komisaris, direksi dan pemegang saham. Dan tidak
adanya hubungan keuangan dan hubungan keluarga antara komisaris, direksi maupun
pemegang saham.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Bank Danamon Indonesia berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan,
terhadap undang-undang yang berlaku dan terhadap prinsip-prinsip GCG
4. Independen (Independency)
Bank Danamon Indonesia, melaksanakannya secara professional dan kinerja
perusahaan dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kesetaraan Kegiatan Usaha (Fairness)
Bank Danamon Indonesia.pada kegiatan usaha perusahaan dapat memenuhi kebutuhan
dari pada stake holder, yaitu terlihat dari mayoritas direksi yang independen
dan tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham.
v Self Assessment Bank Danamon
Indonesia
Score self assessment 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010
2011
1,575 1,700 1,275 1,5
Dengan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 januari 2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 5 oktober 2006 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP tanggal 30 mei 2007 perihal pelaksanaan Good Corporate Governace bagi Bank Umum, serta peraturan BAPEPAM maupun best practices lainnya pada PT Bank Mutiara Tbk sebagai lembaga intermediasi dengan berlandaskan pada 5 prinsip dasar GCG yaitu Prinsip keterbukaan (transparancy), Akuntabilitas (Accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (Independency) serta kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
1. Keterbukaan Informasi ( Transparancy)
PT Bank Mutiara Tbk merupakan salah satu Bank yang penerapan pelaksanaan Good Corporate Governance yang selalu berusaha untuk memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usahanya dalam upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kinerja dan memaksimalkan nilai tambah shareholder(maximizing shareholder value) dan menjamin terwujudnya sistem perbankan yang sehat secara umum agar nasabah mendapat nilai (value) yang lebih dalam pelaksanaan bisnis PT Bank Mutiara Tbk.
2. Akuntabilitas (accountability)
PT Bank Mutiara Tbk memiliki fungsi, struktur, sistem dan pertanggung jawaban yang jelas dari seluruh bagian didalam perusahaan, sehingga terdapat pemisahan antara wewenang dan kewajiban, antara komisaris direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keluarga antara komisaris direksi dan bagian keuangan lainnya
3. Tanggung jawab ( Responsibility)
Pada tahun 2011 serangkaian langkah dilakukan untuk membangun, menerapkan, memperbaiki kesalahan dimasa lalu, maka sebagai tanggung jawab stake holder dalam melaksanakan aktifitas tersebut PT Bank Mutiara Tbk selalu berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan dan undang-undang yang berlaku.
4. Independen ( Indepedency)
PT Bank Mutiara Tbk dalam menjaga indepedensi setiap kegiatan usahanya maka kegiatan usahanya dilakukan secara profesional tanpa adanya benturan atau gangguan dari pihak alin serta PT Bank Mutiara Tbk dapat melindungi keamanan bagi semua pihak agar dapat dipertanggung jawabkan kegiatan usahanya.
Dalam mencapai kesetaraan dan kewajaran didalam kegiatan pelaksanaan usaha PT Bank Mutiara Tbk berpegang pada prinsip professionalism seperti berikut : kehati-hatian, wajar, adil, disiplin, kompeten (handal), dedikasi dan gigih dalam memenuhi kebutuhan para stake holder.
3,53 2,425 2,350 2,250
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Century dan Bank Danamon Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Keterbukaan (Transparancy)
Pada Bank Danamon Indonesia, untuk kegiatan usahanya selalu memberikan informasi yang jelas terkait dengan kegiatan usaha maupun produk yang ditawarkanya, sehingga mengharapkan nilai stake holder yang lebih baik dalam melakukan bisnisnya.
2. Akuntabilitas (Accountabilty)
Bank Danamon Indonesia. Memiliki struktur, system dan penaggung jawab yang jelas dari seluruh bagian dalam perusahaan. Sehingga adanya pemisahan antara wewenang dan kewajiaban antara komisaris, direksi dan pemegang saham. Dan tidak adanya hubungan keuangan dan hubungan keluarga antara komisaris, direksi maupun pemegang saham.
3. Tanggung Jawab (Responsibility)
Bank Danamon Indonesia berpedoman dan mematuhi setiap ketentuan, peraturan, terhadap undang-undang yang berlaku dan terhadap prinsip-prinsip GCG
4. Independen (Independency)
Bank Danamon Indonesia, melaksanakannya secara professional dan kinerja perusahaan dapat dipertanggung jawabkan.
5. Kesetaraan Kegiatan Usaha (Fairness)
Bank Danamon Indonesia.pada kegiatan usaha perusahaan dapat memenuhi kebutuhan dari pada stake holder, yaitu terlihat dari mayoritas direksi yang independen dan tidak memiliki hubungan dengan pemegang saham.
1,575 1,700 1,275 1,5
Good Corporate Governance
Apa
Itu GCG?
Good Corporate
Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan
perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan
pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi
GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan
diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu
berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan usaha
dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan
dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti
ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam
rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
1. Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2. Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3. Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Siapa Yang Harus
Menguasai GCG?
Beberapa jabatan
berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance,
diantaranya :
- Dewan Komisaris,
- Direksi,
- Corporate Secretary,
- Komite Audit,
- Komite GCG,
- Bagian Legal dan Compliance,
- Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
- Dana Pensiun,
- Yayasan/Koperasi,
- Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.
Sumber :
http://diaryintan.wordpress.com/
http://pratamaindomitra.co.id/
Langganan:
Postingan (Atom)