WELCOME TO JAIIANTII'S BLOG !

read please and give me ur comments !!!

Selasa, 28 September 2010

ekonomi koperasi


EKONOMI KOPERASI
Definisi Koperasi
            Koperasi merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
sPerorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
sBadan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas

Landasan -  landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivasi koperasi di Indonesia.
1.     1. Landasan idiil yaitu pancasila
2.     2.  Landasan mental yaitu setia kawan dan kesadaran diri sendiri
3.     3. Landasan structural

Fungsi dan Peranan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoprasian
• kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU No. 25 Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman
• Koperasi Konsumen : koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
• Koperasi Produsen : koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
• Koperasi Pemasaran : Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya
• Koperasi Jasa : Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber Modal Koperasi
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya
sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan
jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

• Simpanan khusus/lain-lain
-Simpanan sukarela simpanan yang dapat diambil kapan saja.
-Simpanan Qurba
-Deposito Berjangka

• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
• Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah

Sumber : www.google.com